Jum'at, 17/05/2024 11:59 WIB

PPATK Serahkan Data Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun ke Kemenkeu

Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengirim laporan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun.

Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud menyebut transaksi itu sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu.

"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Mahfud mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Transaksi itu sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Rabu (8/3).

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya sebesar Rp500 miliar.

Harta kekayaan para pejabat pajak menjadi sorotan publik setelah KPK mengklarifikasi Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Bahkan, KPK telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

KEYWORD :

PPATK Transaksi Mencurigakan Kementerian Keuangan Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :