Sabtu, 04/05/2024 03:13 WIB

Guru PPPK Hanya Dikontrak Setahun, P2G Protes ke Pemprov DKI

Guru PPPK Hanya Dikontrak Setahun, P2G Protes ke Pemprov DKI

Seleksi guru PPPK (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta, kontrak untuk guru PPPK yang lulus seleksi terhitung mulai 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Dengan demikian, kontrak mereka tersisa dua bulan lagi.

"Kami heran, kok kontrak guru P3K di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah.

Feriyansyah melanjutkan, dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata pemerintah daerah memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima tahun, di antaranya provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.

"P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba dua tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan," lanjut dia.

P2G mempertanyakan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta kepada pada guru khususnya P3K. Menurut Feriyansyah, Gubernur DKI hendaknya paham bahwa P3K juga bagian dari ASN

Selain itu, berkaitan dengan masa kontrak hanya satu tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru.

"Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya," sambung Fery.

Oleh karena itu, P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal lima tahun kepada guru P3K. Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.

KEYWORD :

Guru PPPK Honorer P2G Feriyansyah DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :