Jum'at, 17/04/2026 04:58 WIB

Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Narkoba Dody Cs





PN Jakbar akan melaksanakan sidang lanjutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu

Suasana sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan sidang lanjutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu hari ini Rabu (22/2/2023).

Empat terdakwa yang jalani sidang hari ini yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Syamsul Ma’arif dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Sidang Rabu 22 Februari 2023 Agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Rabu (22/2/2023).

Agenda persidangan empat terdakwa tersebut hari ini yakni pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, di mana saksi yang hadir hari ini yakni saksi mahkota, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Saksi mahkota merupakan tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan atau terdakwa lain yang turut terlibat melakukan suatu perbuatan pidana.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Dody Irjen Teddy Peredaran Narkoba Saksi Mahkota




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :