Terdakwa Bharada E divonis 1,5 bulan penjara. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar CNN).
Jakarta, Jurnas.com- Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/2/2023).
“Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik Bharada E hari ini juga menghadirkan pihak dari eksternal, yakni dari Kompolnas untuk menentukan nasib dari Bharada E.
Namun Ramadhan belum bisa memastikan kapan hasil sidang etik dapat disampaikan. Ia berharap hasilnya bisa diputuskan hari ini
“Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bharada E Institusi Polri Kode Etik






















