Minggu, 28/04/2024 14:00 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Benih Bawang Merah

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan oleh Baharuddin Tony pada Rabu, 15 Februari 2023

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapai gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tentu KPK siap hadapi itu (praperadilan). Karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang cukup, begitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Ali Fikri tak menyebut mengenai identitas dari tersangka dalam kasus ini. Sebab, identitas tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK menghormati gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. KPK meyakini bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini berdasarkan keucupan alat bukti.

"Tetapi ingat, bahwa praperadilan itu menguji syarat formilnya, bukan substansi dari perkara. Apakah kemudian menetapkan tersangka sah secara administratifnya bagaimana, alat bukti dua itu karena undang-undang mengharuskan itu ada atau tidak, gitu kan," jelas Ali.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan oleh Baharuddin Tony pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut petitum lengkap yang dimohonkan oleh Baharuddin.

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;

5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;

6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

KEYWORD :

Korupsi Benih Bawang Merah KPK Tersangka Dinas Tanaman Pangan Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :