Senin, 29/04/2024 14:27 WIB

IPHI Anggap Tak Ada Urgensi Kenaikan Biaya Haji

IPHI Anggap Tak Ada Urgensi Kenaikan Biaya Haji

Silaturahmi IPHI (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai tidak ada urgensinya bagi Kementerian Agama untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2023.

"Biaya haji (BPIH/ONH) harus ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kinerja keuangan Badan Pengelola Keuangan haji atau BPKH secara riil, utuh dalam satu kesatuan bukan hitungan parsial pelaksanaan tahun pertahun," ujar Ketua Umum IPHI Erman Suparno lewat siaran pers resmi IPHI di Jakarta pada Kamis (9/2).

Pernyataan Erman itu menanggapi perihal besarnya kenaikan biaya haji tahun 1444 H/2023 M. yaitu sebesar Rp69.193.733, merupakan 70 persen dari nilai rata rata BPIH sebesar Rp98.893.909 yang dibayarkan oleh para jemaah.

Erman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan BPIH/ONH mengacu pada kondisi riil dan faktor syarat dan rukun ibadah haji tersebut. Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan seluas-luasnya kepada BPKH untuk menghitung besaran dan nilai manfaat.

BPKH sesuai undang-undang adalah pengelola keuangan aktif, artinya berkewajiban untuk mengembangkan dana haji sesuai dengan hukum syariah, sehingga uang yang ditabung bertahun tahun memiliki kinerja yang tinggi untuk membiayai final BPIH/ONH.

Oleh sebab itu, Erman menilai dikarenakan fungsi BPKH bukan semata mata kasir, maka seharusnya mekanisme ketetapan biaya Haji berdasarkan kinerja dari BPKH. Jika BPKH surplus besar maka tidak diperlukan penambahan biaya BPIH/ONH dari jemaah haji.

"Meski demikian jika kinerja setelah dihitung secara akuntabel, memiliki prospek kinerja yang rendah, maka BPKH harus mengumumkanh ke masyarakat tentang kondisi keuangan tersebut," tambah Erman.

Hal ini agar dapat dipakai untuk patokan kinerja tahun berikutnya, berapa besar nilai BPIH/ONH yang diprediksi tahun mendatang, sehingga jemaah calon haji dapat mengantisipasi besaran nilai yang disetor dan punya kecukupan waktu untuk menabung pelunasannya.

Apalagi langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh BPKH, termasuk membeli mayoritas saham Bank Muamalat. Hal ini tentunya aset dan harta BPKH akan naik secara signifikan, sehingga tidak ada alasan untuk keberatan menutupi kekuarangan biaya BPIH/ONH dan tidak perlu ditakutkan adanya defisit pada tahun-tahun selanjutnya, karena kinerja dan tabungan calon jemaah akan meningkat terus.

"Selain itu masih terbukanya save cost atau penghematan dengan cara renegosasi biaya-biaya,termasuk penerbangan, dan penghematan durasi waktu menjadi lebih pendek," tegas Erman.

KEYWORD :

IPHI Jemaah Biaya Haji Erman Suparno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :