Minggu, 28/04/2024 19:24 WIB

Kemendag Dibikin Kesal Pelaku Usaha yang Jual Minyakita di atas HET

Peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng Minyakita. (Biro Humas Kemendag)

JAKARTA, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar daring.

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter," tutur Zulhas.

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (ecommerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar  serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ucap dia.

Pengawasan dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. "Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundangundangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. 

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

"Kemendag akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," pungkas Veri.

KEYWORD :

Zulkifli Hasan Minyakita Harga Minyak Goreng Pelaku Usaha Bandel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :