Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai Raja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi terkait pemberian izin kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2).
Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Jaksa menilai perbuatan Raja telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.
Jaksa menilai Raja telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Duta Palma Surya Darmadi



























