Minggu, 19/05/2024 04:14 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2).

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Namun, Ali Fikri hanya akan menyampaikan identitas pihak dari para tersangka, kontruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

"Akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," kata Ali.

Adapun Ali mengatakan jika perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. Di mana, dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," jelas Ali.

KPK memastikan akan memberikan informasi terkait perkembangan perkara ini agar proses penyidikan bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

KEYWORD :

Korupsi pengadaan benih bawanh merah KPK NTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :