Senin, 29/04/2024 16:32 WIB

Cerai Gugat Lagi Tren di Solok

Banyak faktor penyebab gugatan perceraian itu terjadi.

ilustrasi

Solok – Fenomena gugat cerai seperti sedang tren di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Pengadilan Agama Kota Solok mencatat dari 382 perkara perceraian yang masuk selama 2016, sebanyak 75 persen merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Banyak faktor penyebab gugatan perceraian itu terjadi. “Tidak adanya keserasian dan keharmonisan antara suami dan istri atau sering cek-cok dan bertengkar, karena suami yang tidak bertanggung jawab. Kemudian faktor ekonomi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Panitera Pengadilan Agama Kota Solok, Yusnedi di Solok, Selasa (31/1), seperti dilansir Antara.

Selama 2016, lima perkara perceraian berhasil dimediasi. Namun pada umumnya perceraian berakhir dengan keputusan cerai. Dari 382 kasus perkara perceraian yang masuk, 364 perkara yang diselesaikan selama 2016. Sebanyak 301 kasus perkara gugatan, dan 81 kasus permohonan, tersisa 18 perkara yang akan dilanjutkan 2017.

Secara rinci, perkara cerai talak sebanyak 74 kasus, cerai gugat sebanyak 220 kasus, pengangkatan anak 3 kasus, isbat nikah atau perkara untuk yang belum mempunyai buku nikah 69 perkara, perkara perwalian 3 kasus, dispensasi nikah 9 perkara, hak waris 3 perkara, dan harta bersama (harta gono gini) 1 perkara. Memasuki tahun 2017, pada Januari sudah 39 Kasus perkara yang masuk dengan dua kasus dispensasi nikah.

KEYWORD :

Gugat cerai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :