Kamis, 09/05/2024 06:47 WIB

Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

Lukas Enembe diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.

Lukas Enembe diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Diterangkan Stefanus, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. Dia membeberkan, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi OC Kaligis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :