Senin, 29/04/2024 15:50 WIB

Tampung Aspirasi Nelayan, KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi

Tampung Aspirasi Nelayan, KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi

Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengupayakan penyesuaian besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi yang ditentang masyarakat nelayan di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu, disampaikan Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon, dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1).

Adapun saat ini, kata Ukon, pihak KKP tengah mengajukan proses revisi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama berkaitan pada indeks tarif kapal berukuran 60 GT ke atas yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.

“Dan di dalam prosesnya kita harapkan ini bisa segera cepat selesai, namun demikian karena memang levelnya adalah peraturan pemerintah. Jadi ini satu level di bawah UU sehingga di dalam pembahasannya tetap membutuhkan waktu sampai dengan diundangkan,” ujarnya.

Sementara itu selama proses pengajuan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dilakukan, Ukon mengatakan KKP juga menampung aspirasi nelayan serta pelaku usaha terkait mempertimbangkan biaya operasional atau harga pokok produksi dalam menentukan besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi.

“Jadi kita menganalisis kembali harga acuan ikan itu, harga acuan ikan itu kan per jenis ikan ya, nah itu yang kita analisis kembali dengan mempertimbangkan HPP atau biaya operasional,” ujarnya.

Adapun penarikan PNBP pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (persen) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Besaran indeks tarif PNBP pajak itulah yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat pesisir, termasuk pelaku usaha kelautan/perikanan, bahkan berbagai nelayan di beberapa daerah sempat mengadakan demo terkait PNBP yang dinilai terlalu besar, di antaranya seperti di Pati, Rembang, Tegal, Indramayu dan terbaru di Cilacap, Jawa Tengah.

 

KEYWORD :

KKP Ukon Ahmad Furqon indeks tarif PNBP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :