Kamis, 09/05/2024 03:18 WIB

DPR Minta Hakim Pecandu Narkoba Dihukum Setimpal, Jangan Cuma Rehabilitasi

Kami pesan juga itu pak. Kan ada contoh itu kasus di BNN Banten yang dua hakim jadi tersangka penyalahgunaan narkoba terhanya hanya dihukum rehabilitasi dengan dasar semangat restorative justice.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyoroti ketimpangan hukum bagi aparat penegak hukum, mulai dari hakim hingga pejabat negara yang menyalahgunakan narkoba saat rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (18/1).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, para penegak hukum juga perlu mendapat hukuman lain dan jangan dihukum rehabilitasi dengan mengandalkan restorative justice.

"Kami pesan juga itu pak. Kan ada contoh itu kasus di BNN Banten yang dua hakim jadi tersangka penyalahgunaan narkoba terhanya hanya dihukum rehabilitasi dengan dasar semangat restorative justice," kata Arsul.

"Kami berharap kalau penyalahgunanya itu hakim tidak kemudian cuma dengan direhabilitasi. Malah seharusnya ada bentuk hukuman lain juga, apalagi dengan posisi hakim yang tahu dasar hukum jika menyalahgunakan narkoba," imbuhnya.

Menurut Arsul, restorative justice itu jangan dijadikan sarana peringanan hukuman bagi aparat hukum dan pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka, kata Arsul, seharusnya mendapat hukuman yang berat karena tahu aturan dan hukum pelanggaran dari memakai narkoba.

"Bukan diberi hukuman yang lebih berat, kok ini seperti restorative justice jadi tanda kutip peringanan dan penampunan untuk hakim-hakim yang menjadi pecandu narkoba," jelas dia.

Lebih jauh, Arsul menegaskan, pada awalnya restoratice justice itu diterapkan ke masyarakat sipil sebagai bentuk jika hukum itu juga bisa adil kepada rakyat biasa. Namun, bagi yang berstatus pejabat hingga aparat penegak hukum yang menyalahgunakan narkoba tidak bisa diampuni dengan restorative justice.

"Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi jangan kalau hakim penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ ini dia jadi terampuni, hukumannya kemudian dipulihkan. Paling dicabut non palu sekian habis gitu palunya dipulihkan, apalagi kalau dia anak dari pejabat atau pimpinan Mahkamah Agung ini terjadi di kasus yang Pandeglang itu," pungkasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Arsul Sani BNN narkoba hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :