Minggu, 28/04/2024 13:43 WIB

Iran Kembali Hukum Mati Tiga Pengunjuk Rasa Pendukung Mahsa Amini

Iran Kembali Hukum Mati Tiga Pengunjuk Rasa Pendukung Mahsa Amini

Demonstran meneriakkan slogan-slogan selama protes menyusul kematian Mahsa Amini di Iran, dekat konsulat Iran di Istanbul, Turki, 29 September 2022. Reuters/Dilara Senkaya

JAKARTA, Jurnas.com - Pengadilan mengatakan,Iran telah menghukum mati tiga orang yang dituduh membunuh tiga anggota pasukan keamanan selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.

Iran diguncang oleh kerusuhan sipil sejak kematian Kurdi Iran Amini, 22, pada 16 September, menyusul penangkapannya karena diduga melanggar kode berpakaian ketat Iran untuk wanita.

Vonis terakhir, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 orang sehubungan dengan protes yang berlangsung lebih dari tiga bulan.

Empat dari mereka yang dihukum telah dieksekusi dan dua lainnya berada di hukuman mati setelah hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung negara tersebut.

Situs berita peradilan Mizan Online, menyebutkan tiga orang yang dihukum mati adalah Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi. Ketiganya divonis mati atas tuduhan moharebeh atau mengobarkan perang melawan Tuhan-di bawah hukum syariah Islam Iran

Dua lainnya dijatuhi hukuman penjara atas insiden yang menyebabkan kematian tiga anggota pasukan keamanan di provinsi tengah Isfahan pada 16 November, kata Mizan.

"Semua hukuman dapat diajukan banding ke mahkamah agung," tambahnya.

Pada hari Sabtu, Iran mengeksekusi Mohammad Mehdi Karami dan Seyed Mohammad Hosseini karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter pada bulan November di Karaj barat Teheran.

Dua pria lainnya, Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard, dihukum mati pada Desember setelah dinyatakan bersalah melakukan serangan terpisah terhadap pasukan keamanan.

Eksekusi telah memicu kemarahan global dan sanksi Barat baru terhadap Teheran.

Sumber: AFP

KEYWORD :

Hukuman Mati Mahsa Amini Iran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :