Sabtu, 18/05/2024 22:25 WIB

Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Pembelian Enam Komoditas

Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Pembelian Enam Komoditas.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam seminar nasional bertema Telur dan Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) pada rangkaian kegiatan The 5th International Livestock, Dairy, Meat Processing, and Aquaculture Exposition ILDEX 2022, di ICE BSD Tangerang, Kamis, (10/11).

JAKARTA, Jurnas.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan konsumen komoditas untuk kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.

HAP tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP), sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak.

"Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan," ucap Arief dalam siaran resminya diterima di Jakarta, Rabu (28/12).

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp 10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp 12.000 per kg untuk kedelai impor. Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kg, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp 32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500-Rp 41.500 per kg.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kg dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kg, di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kg.

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp 130.000 per kg, paha belakang Rp 140.000 per kg, paha depan beku Rp 105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang HAP di tingkat produsen dan konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

"Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru," jelas dia.

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunya instrument untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli. “Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

Dijabarkan dalam Perbadan tersebut, harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.

"Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta," ungkap Arief.

Keseimbangan hulu dan hilir serta semangat kolaborasi yang diamanatkan peraturan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang telah memerintahkan BUMN Pangan menjadi offtaker menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan dengan harga yang wajar.

Dengan adanya kepastian penyerapan dengan harga yang baik diharapkan para produsen tidak perlu direpotkan dengan urusan hulu, melainkan fokus meningkatkan hasil produksi.

Lebih lanjut ketentuan rinci mengenai HAP kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi ini akan ditetapkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kepala Bapanas.

KEYWORD :

Bapanas Harga Acuan Pembelian Arief Prasetyo Adi Kedelai Aneka Cabai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :