Senin, 29/04/2024 14:03 WIB

Patrialis Akbar Ditangkap KPK Terkait Judicial Review UU

Tim satgas KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dan dua di antara  wanita.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak menampik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga melibatkan seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA terkait suap judicial review atau uji materi Undang-undang.

Informasi yang dihimpun, Hakim MK yang diamankan itu merujuk pada Patrialis Akbar. Sementara judicial review itu merujuk pada uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Disinyalir ada pihak yang berkepentingan terkait judicial review tersebut.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ujar Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).

Selain PA, tim satgas KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dan dua di antara  wanita. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di markas lembaga antikorupsi. Tim juga mengamankan sejumlah uang dari OTT di Jakarta itu.

"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat OTT tersebut," ucap Basaria.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Mantan anggota DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tercatat tiga kali menyetor LHKPN kepada KPK. Saat menjadi anggota Komisi III DPR, Patrialis melaporkan harta kekayaan pada 1 Mei 2001 sebesar Rp 1,243 miliar dan USD 3000.

Pada laporan LHKPN 22 Oktober 2009 atau saat menjabat Menkumham, harta Patrialis meningkat menjadi Rp 5,98 miliar dan USD 3 ribu. Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februari 2012 dan 6 November 2013. Harta yang dilaporkan Patrialis pada 2012 sebesar Rp 10,48 miliar dan USD 5000.

Hartanya melonjak pada 2013 menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat Bekasi Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat.

KEYWORD :

OTT Suap MK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :