Jum'at, 17/05/2024 20:04 WIB

Cara Birokrasi Menjalankan UU Cipta Kerja Perlu Diperbaiki

Harus diperbaiki adalah cara birokrasi menjalankan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya

Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang juga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang juga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law UU Cipta Kerja).

Nazara mengatakan, setiap kali pemerintah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja, 70% audiens acara sosialisasi percaya bahwa UU Cipta Kerja akan mengubah Indonesia dan bermanfaat. Kemudian, sekitar 49% dari audiens yang ditemui saat sosialisasi, menilai bahwa perlu ada perbaikan UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, pasca diundangkannya UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), Suahasil mengatakan, proses sosialisasi UU Cipta Kerja akan terus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga menerima masukan-masukan dari stakeholder terkait mengenai implementasi UU Cipta Kerja.

Suahasil menyatakan, belum ada rencana untuk merevisi substansi UU Cipta Kerja. "Saya yakin yang harus diperbaiki adalah cara birokrasi menjalankan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya. Nanti 2023 kita sosialisasi lagi," ujar Suahasil dalam Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12).

Ssmentara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, dunia usaha mendukung hadirnya UU Cipta Kerja. Meski begitu, dunia usaha berharap implementasi UU Cipta Kerja lebih baik ke depannya.

 

KEYWORD :

Suahasil Nazara sosialisasi UU Cipta Kerja birokrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :