Jum'at, 10/05/2024 17:07 WIB

KPK Cecar Politikus Demokrat Soal Rapat Komisi VI dengan Garuda Indonesia

Atte Sugandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Ketua DPD Demokrat Lampung. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi selaku politikus Partai Demokrat Atte Sugandi soal pembahasan di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Saksi Atte Sugandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Ketua DPD Demokrat Lampung. 

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam RDP antara PT Garuda Indonesia dengan Komisi VI DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Ali Fikri tak menyebutkan secara rinci mengenai materi pemerksaan terhadap Atte. Namun KPK diduga mendalami soal pembahasan pengadaan pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia 2010-2015.

Selain itu, penyidik KPK sedianha memeriksa seorang saksi lainnya selaku Direktur PT Permata Berlian Realty atau Pengelola Apartemen Somerset Berlian Jakarta.

"Saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim penyidik," kata Ali.

Diketahui, KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada Pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Dugaan suap ini senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi.

KPK akan segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

KEYWORD :

Korupsi Garuda Indonesia KPK Komisi VI DPR Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :