Sabtu, 04/05/2024 07:54 WIB

KPK Dalami Penyertaan Modal APBD untuk Perumda Benuo Taka

Para saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pembahasan dan proses penyertaan modal APBD untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka. Hal itu diselisik lewat delapan orang saksi pada Selasa (6/12).

Para saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda di Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas`ud.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam proses penyertaan modal APBD untuk Perumda Benuo Taka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12).

"Termasuk didalami juga terkait pelaksanaan audit atas penyertaan modal dimaksud," tambahnya.

Adapun delapan saksi yang diperiksa itu yakni, Sekda PPU, Tohar; Anggota DPRD PPU, Rusbani; Akuntan Publik, Sudiyono; Kepala Desa Sri Raharja, Iqbal Bertus Seram.

Kemudian, dua PNS, Nurul Fadhilah dan Jacky Habibie; pihak swasta, Putri Novita Angle; serta Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka, Noorlailah Usman.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, periode 2021-2022.

Di mana, KPK menjerat Abdul Gafur Mas`ud bersama lima orang lain sebagai tersangka. Abdul pun telah divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU.

Lembaga antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.

Penyertaan modal dikucurkan sekira Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.

Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.

KEYWORD :

Korupsi Perumda Benuo Taka KPK Abdul Gafur Bupati PPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :