Sabtu, 18/05/2024 22:59 WIB

Pengusaha Gugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Pengusaha gugat Permenaker 18/2022 ke MA, ini kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, Jurnas. com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), Nomor 18 Tahun 2022 terkait kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen, digugat sepuluh kelompok pengusaha di tanah air ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi soal gugatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa gugatan yang dilayangkan pengusaha itu adalah ranah hukum yang harus diikuti prosesnya. "Kalau itu lahannya domain hukum silakan berproses di hukum," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Tercatat sebelumnya, para pengusaha memenangkan gugatan atas upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. Di mana kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen batal dilakukan. Atas hal itu Airlangga menanggapi bahwa untuk memenangkan gugatan atas UMP itu dapat dilakukan dengan berbagai cara. "Itu domain hukum, ada banyak cara," ujarnya.

Sebelumnya, kelompok pengusaha yang tergabung dalam sepuluh asosiasi resmi menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm mengatakan, uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha di antaranya Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Kemudian, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO). Berikutnya, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Denny menjabarkan, keenam aturan yang dilanggar oleh Permenaker itu yaitu, Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kedua, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja, Keempat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kelima, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Serta keenam, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022.

Denny menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Sehingga Permenaker tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

 

KEYWORD :

Pengusaha Airlangga Hartarto Permenaker 18/2022 MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :