Minggu, 28/04/2024 18:19 WIB

Sidang ACT Dilanjutkan, Putusan Sela dan Keterangan Saksi

Sidang kasus penggelapan dana kemanusiaan dari Yayasan ACT kembali digelar.

Aksi Cepat Tanggap dihentikan izin penyaluran dananya oleh Kemensos. (Foto: Jurnas/Dok ACT).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap dana kemanusiaan Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610 hari ini Selasa (29/11/2022).

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut yang akan menjalani persidangan hari ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan petinggi ACT Hariyana binti Hermain. Terdakwa Ahyudin hari ini akan menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang Ahyudin, 29 November 2022, Agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain dalam persidangan kasus ACT, dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan yaitu sebesar Rp117.982.530.997.

Atas perbuatannya, tiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Aksi Cepat Tanggap Dugaan Penggelapan Sidang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :