Jum'at, 17/05/2024 16:28 WIB

KPK Yakin Polri Dukung Pengusutan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Dukungan itu diyakini sebagai sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendukung upaya pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).

Dukungan itu diyakini sebagai sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.

"Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," tegas Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

"Benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali.

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," sambung Ali.

Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi akan mengumumkan para tersangka maupun konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

Sementara itu, Bambang telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.

Permohonan Praperadilan diajukan pada Senin (21/11) dan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka Korupsi Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :