Sabtu, 18/05/2024 21:12 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Polri Gelar Rekonstruksi

Andy mengatakan proses rekonstruksi ulang dinilai perlu dilakukan agar bisa mengusut semua tidak pidana dalam tragedi yang ada.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya. (Photo istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Rombongan penyintas dan keluarga korban meminta Polri menggelar rekonstruksi ulang kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menilai rekonstruksi tragedi Kanjuruhan perlu kembali dilakukan karena yang sebelumnya tidak sesuai dengan kejadian aslinya di lapangan.

“Rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim dengan skema Pasal 359 Pasal 360 itu sama sekali tidak akan mampu menunjukkan konstruksi peristiwa yang seutuhnya dalam tragedi Kanjuruhan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/11).

Andy mengatakan proses rekonstruksi ulang dinilai perlu dilakukan agar bisa mengusut semua tidak pidana dalam tragedi yang ada. Menurutnya tanpa dilakukan rekonstruksi ulang keadilan terhadap korban tidak akan terpenuhi.

“Sehingga apa saja tindak pidana yang terjadi di malam hari itu, itu bisa kita runut kan lebih lengkap. Pasal-pasal apa saja yang bisa dikenakan dalam konteks peristiwa ini,” katanya.

Sementara itu Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky dalam rekonstruksi sebelumnya, para korban juga tidak dihadirkan secara langsung.

Anjar mengaku pihaknya sempat meminta untuk dihadirkan dan rekonstruksi dilakukan di Stadion Kanjuruhan namun tetap dihiraukan.

“Kami sudah usulkan supaya rekonstruksi dilaksanakan di TKP langsung di Stadion Kanjuruhan. Tapi tidak di tanggapi, diabaikan,” ujarnya.

Akibatnya, kata Anjar, rekonstruksi yang terjadi cenderung hanya berdasarkan satu sudut pandang saja. Yakni dari perspektif petugas kepolisian yang menjadi pelaku penembakan gas air mata.

Selain itu, dirinya juga menyoroti soal tidak adanya adegan penembakan gas air mata ke arah tribun yang disebut sebagai pemicu korban berjatuhan.

“Untuk itulah kami berharap ini bisa diambil alih Mabes Polri supaya penangananya lebih baik dan lebih maksimal. Dibuka terang benderang tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga pada akhirnya nanti para korban mendapatkan keadilan,” katanya.

Polri baru menjerat enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

KEYWORD :

Tragedi Kanjuruhan Suporter Bola Tewas Korban Meninggal Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :