Rabu, 01/05/2024 17:28 WIB

Komisi III DPR Dukung Kejagung Selidiki Kasus Gagal Ginjal Anak: Berantas Korporasi Nakal

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kejagung membuka peluang menjerat koorporasi dalam kasus tersebut. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumenda menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan oleh BPOM dan Polri.

Terkait hal ini, Pimpinan Komisi III DPR/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal tersebut. Politikus NasDem ini juga meminta pengusutan dilakukan secara cepat.

“Mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas korporasi yang diduga menjadi dalang di balik kasus gagal ginjal akut ini. Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11).

Politikus NasDem ini juga berharap adanya bentuk tanggung jawab dari para pelaku nantinya terhadap korban atau keluarganya. Dirinya menilai tindakan semena-mena pelaku sudah sangat merugikan dan membahayakan.

“Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata,” pungkas Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Komisi III DPR Kejagung Kasus Gagal Ginjal Anak Berantas Korporasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :