Sabtu, 20/04/2024 10:23 WIB

Di Sidang, Saksi Sebut Musim Mas Group Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sidang kasus minyak goreng mendengarkan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Sidang kasus korupsi minyak goreng dengan keterangan saksi. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus korupsi minyak goreng saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan saksi dari pihak terdakwa. Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi dari Musim Mas Group, yakni Erlina (Direktur Utama Musim Mas), Gunawan Siregar (General Manager Corporate Affair Musim Mas), Johan Sinjaya (Perwakilan dari PT Megasurya Mas), dan Deni Indrawan.

Awal Februari 2022, Menteri Perdagangan, M. Lutfhi mengadakan pertemuan daring membahas seputar penanganan kelangkaan minyak goreng dan dihadiri oleh setiap direktur utama di setiap perusahaan minyak goreng. Dalam pertemuan tersebut, Lutfhi mengajak para pelaku usaha untuk berkomitmen membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Erlina mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut ada komitmen. Lutfhi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan meminta semua produsen untuk menjual semua produk ke lokal dengan komitmen bersams. Apabila perusahaan tidak sanggup membantu dan berkomitmen, maka tidak perlu mengikuti komitmen ini. Komitmen ini bentuknya sukarela dan Musim Mas menyanggupi komitmen tersebut karena ingin membantu Kemendag mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Komitmen kami dibuktikan berdasarkan laporan harian mengenai pendistribusian barang dari D1 ke D2 langsung disalurkan dari staf ke Pak Togar. Selanjutnya Pak Togar meneruskan itu ke Kemendag sebagai bentuk komitmen yang sudah disepakati. Mengenai dokumen yang diposting di sistem Inatrade, Perusahaan menyalurkan ke D1 dan di upload di sistem Inatrade. DMO yang diajukan hanya dari produsen ke D1. Pada waktu terjadinya kelangkaan minyak goreng (Januari – Maret 2022), saksi bertanya ke D1 mengenai titik-titik koordinat lokasi minyak goreng yang sudah disebarkan. Namun, masih terjadi kelangkaan.” ujar Erlina di PN Jakarta Pusat (16/11).

Dalam BAP yang ditulis Gunawan mengatakan bahwa Togar tidak cocok menghadiri pertemuan Zoom meeting bersama Kemendag karena pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama, Erlina.

“Togar merupakan perwakilan perusahaan di Jakarta sebagai General Manager PT Musim Mas di Jakarta. Banyak sekali undangan pertemuan yang harus dihadiri di Jakarta dan itu semua diwakili oleh Togar. Sebenarnya Togar hanya mendengar sosialisasi yang diteruskan ke kami (pusat). Ketika saya hadir, Togar tidak hadir, begitu sebaliknya,” kata Erlina di persidangan.

Kuasa hukum Togar menambahkan bukti Zoom meeting berupa kehadiran Togar di Zoom meeting hanya sekali, yakni untuk mewakili Erlina dalam pertemuan tersebut. Togar maupun Erlina tidak mengetahui bahkan menghadiri pertemuan daring selain dari undangan Kemendag.

Mengenai permohonan PE untuk Musim Mas, saksi Erlina mengungkapkan ada 41 permohonan PE yang disetujui setelah beberapa PE diperbaiki dan persetujuan PE. Musim Mas sendiri ada 9 PE dengan jangka waktu yang berbeda, yakni 26 Januari 2022 mengajukan dan diterbitkan pada 9 Februari 2022.

Dalam persidangan, Erlina menegaskan bahwa tidak ada manipulasi yang dilakukan dalam persetujuan PE. Semua PE yang dirobek, langsung diperbaiki. Dokumen mengani PE bukan dibuat oleh terdakwa, melainkan kantor pusat yang menyajikannya. Selain itu, terdakwa tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dokumentasi, realisasi, dan distribusi terkait ekspor.

KEYWORD :

Musim Mas Group Erlina Minyak Goreng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :