Rabu, 01/05/2024 16:36 WIB

Terkait Kontroversi Semen Rembang, Ini Kata Pakar Hukum

Putusan MA tidak menyebutkan adanya perintah pembatalan dan menghentikan keseluruhan beroperasinya pabrik Semen Rembang.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng tetap tolak pabrik semen.

Jakarta- Secara yuridis pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, tetap berkesempatan bisa beroperasi kembali ke depannya. Sebab, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Oktober 2016, secara jelas dinyatakan bahwa penetapannya hanya mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan industri pelat merah tersebut.

Hal itu tegaskan pakar hukum dari Universitas Diponegoro F.X. Adji Samekto. Menurutnya, jika dikaji ilmiah secara aspek hukum, putusan MA tidak menyebutkan adanya perintah pembatalan dan menghentikan keseluruhan beroperasinya pabrik Semen Rembang. "Putusan MA itu perintahnya hanya mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan Semen Rembang. Tidak ada kata dalam putusan MA yang meminta penutupan, penghentian operasional pabrik Semen Rembang," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dalam siaran persnya, Sabtu (21/1).

Ia mengungkapkan, semua pihak dapat mempelajari dan mengakses putusan untuk Semen Rembang itu secara objektif pada laman resmi MA. Masyarakat bisa dengan terbuka dan mudah memahami terkait dengan putusan MA tersebut.

Dengan putusan MA yang mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan tersebut, lanjutnya, otomatis aktivitas usaha Semen Rembang harus berhenti. Semen Rembang diwajibkan dahulu sementara waktu mematuhi putusan MA dan memperhatikan perintahnya.

"Dicabutnya izin lingkungan kegiatan penambangan Semen Rembang kemudian berimplikasi harus mengajukan usulan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan di kemudian hari," ujarnya.

Nantinya, ucap Adji, penyusunan "addendum" amdal dan izin lingkungan Semen Rembang tersebut akan dinilai oleh Komisi Amdal sesuai dengan kelayakan persyaratan yang diperintahkan MA. Penyempurnaan amdal dan izin lingkungan itu, menurut Adji, secara yuridis dalam putusan MA juga tidak disebutkan batas waktunya. "Penyusunan harus cermat. Tidak ada batas waktunya supaya amat cermat," tuturnya seperti dilansir Antara.

Ia menghimbau agar penyempurnaan dan penyusunan amdal serta izin lingkungan yang dilakukan Semen Rembang bisa melibatkan semua pihak masyarakat yang mendukung maupun menolak keberadaan pabrik. Oleh karena itu, dia berharap dapat menghasilkan amdal dan izin lingkungan yang sempurna. Amdal dan izin lingkungan Semen Rembang selanjutnya benar-benar bersifat substantif, bukan sekadar formalitas.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum lama ini telah mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan Semen Rembang. Ganjar menganggap keputusannya sebagai pelaksanaan perintah MA untuk membatalkan dan mencabut izin lingkungan Semen Rembang yang berencana beroperasi awal tahun 2017, namun mengalami polemik gugatan izin lingkungan yang dilakukan sekelompok orang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, PTUN Surabaya, hingga ke MA.

KEYWORD :

Semen Rembang Ijin Lingkungan Semen Rembang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :