Minggu, 28/04/2024 00:21 WIB

Semen Rembang

Pasca Putusan MA, Ganjar Bersikukuh Semen Rembang Tetap Beroperasi

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (tengah)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

Dalam amar putusan itu, MA juga menyatakan batalnya surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2015 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang. Selanjutnya, MA mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012.

Atas pencabutan izin lingkungan Semen Rembang ini, sejumlah reaksi muncul. Bahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan lantang menyatakan bahwa putusan MA ini tak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan operasi Semen Rembang tersebut.

"Tidak satu pun dalam putusan (MA) itu menyatakan menghentikan pabrik," ujar Ganjar usai menemui puluhan warga Samin di kantornya, Semarang, Kamis, 15 Desember 2016, seperti dikutip Antara.

Ganjar pun mengaku heran terhadap opini yang menyebutkan putusan MA terkait pencabutan izin lingkungan, akan otomatis menutup pabrik semen di Rembang. Bahkan dalam rapat terbatas dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian BUMN di Jakarta, 14 Desember 2016, ia sudah menegaskan bahwa gugatan PK di MA tak ada kaitan dengan penghentian operasi pabrik Semen Rembang.

"Saya sampaikan, kenapa semua bicara penghentian pabrik, termasuk yang demo itu. Saya baca satu pun tidak ada. Saya tanya Menteri Lingkungan Hidup, tidak ada, saya tanya menteri BUMN juga tidak ada," tukasnya.

Bahkan Ganjar mengaku telah menyampaikan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan dinyatakan tidak ada penghentian operasi pabrik. "Salah satu penggugat juga menyatakan tidak menghentikan pabrik. Jadi ada yang berbeda antara putusan dengan isu yang beredar, ini saya klarifikasi," tegas Ganjar.

Alih-alih menghentikan operasi, Ganjar justru menilai Hakim MA tidak jeli melihat bukti yang diajukan penggugat. Bukti penolakan warga itu diajukan pada 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan pabrik semen terbit sejak 2012 di era Gubernur Bibit Waluyo. "Mestinya menolaknya jaman dulu to, tapi kok jadi pertimbangan hakim (MA)," cetus Ganjar.

KEYWORD :

Semen Rembang MA Ganjar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :