Minggu, 28/04/2024 20:48 WIB

WSO Kupas Regulasi K3 pada Ketinggian

WSO mengupas masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Ketinggian yang telah diatur dalam Permenaker No.9/2016

seminar_k3_wso

Jakarta - Organisasi internasional bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (World Safety Organitation/WSO) mengupas masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Ketinggian dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (19/1/2016).

Aturan tentang K3 pada Ketingian sendiri telah diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.9/2016 tentang K3 Bekerja pada Ketinggian. Proses sosialisasi, tahapan-tahapan implementasi, hingga teknis pelaksanaan Permenaker No.9/2016 inilah yang dikupas tuntas dalam seminar yang diikuti sejumlah perusahaan konstruksi terkemuka tersebut.

"Konstruksi memang bersifat sangat kompleks, multi disiplin ilmu, melibatkan banyak unsur tenaga kerja kasar dan berpendidikan relatif rendah. Karena itulah, Permenaker No.9/2016 ini penting sekali adanya dan harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya," ujar praktisi K3 dari WSO Indonesia, Soehatman Ramli dalam seminar.

Ia menjelaskan, banyak aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada ketinggian yang telah diatur dengan baik dalam Permenaker No.9/2016. Karena itulah, saat ini sangat perlu dilakukan sosialisasi, termasuk seminar dengan melibatkan perusahaan-perusahaan bidang konstruksi.

"Pembangunan konstruksi ini sangat rentan terhadap risiko kecelakaan. Makanya langkah-langkah antisipasi harus dikedepankan, karena K3 harus menjadi prioritas," jelasnya.

Pada kesempatan sama, Christofel Partogi dari Total Bangun Persada menjelaskan bahwa masalah K3 memang harus berjalan secara terintegrasi pada proses bisnis perusahaan konstruksi. Mulai dari bagian pengembangan pasar dan pelanggan, pemenangan proyek, perencanaan proyek, pengadaan, konstruksi, hingga penyerahan proyek. "Semua tahapan dan bagian ini harus melibatkan bagian K3, karena memang semua tahapan harus memperhatikan masalah keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.

Ia juga memaparkan data bahwa sudah ada 105.383 kasus K3 yang dapat didata. Dari semua kasus ini, biaya santunan sekitar Rp172,5 miliar dikeluarkan untuk korban yang meliputi transportasi, obat, rawat inap, jasa dokter dan sebagainya.

"Ini kalau kita telaah, biaya akibat terjadinya kecelakaan kerja justru sangat besar dibanding ketika kita mengeluarkan biaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan," imbuhnya.

KEYWORD :

K3_Ketinggian_Permenaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :