Sabtu, 04/05/2024 05:51 WIB

Ini Kata Kuasa Hukum soal Penahanan Nikita Mirzani

Fahmi Bachmid pun menilai bahwa ada kejanggalan yang terjadi dari peristiwa ini

Nikita Mirzani telah melepas hijabnya setelah beberapa bulan mengenakannya. (Foto : Jurnas/Ig Nikita)

Serang, Jurnas.com - Nikita Mirzani rsmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota. Penahanan Niki diketahui terjadi hari ini, Selasa (25/10/2022) usai dirinya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sempat mempertanyakan balik keputusan tersebut, mengingat Nikita sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat digerebek di salah satu mall.

"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan?," ungkap Fahmi Bachmid

"Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita, dia digerebek tengah malam, digrebek di mall, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki seorang anak kecil," sambungnya.

Fahmi Bachmid pun menilai bahwa ada kejanggalan yang terjadi dari peristiwa ini. Terutama terkait keputusan penahanan ibu tiga anak tersebut.

"Tapi beda dengan persoalan ini," tegasnya.

Fahmi pun sempat membeberkan reaksi kliennya ketika harus menerima kenyataan untuk ditahan. Bahkan, ia pun ikut membeberkan doa yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Serang.

"Dia ketawa, setelah itu dia bilang `ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini` udah itu aja. Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permasalahan ini," bebernya.

KEYWORD :

Nikita Mirzani Kejari Serang Fahmi Bachmid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :