Kamis, 09/05/2024 22:51 WIB

Uji 102 Obat Sirup, BPOM Nyatakan 23 Obat Sirup Ini Aman Dikonsumsi

BPOM lakukan pengujian 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kemenkes dan terdapat 23 obat sirup yang dinyatakan aman.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito beri keterangan di Kanal YouTube BPOM. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan dan menyatakan terdapat 23 obat sirop yang dinyatakan aman.

"Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito di kanal YouTube Badan POM RI, Senin (24/10/2022).

Penny mengatakan, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirop tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.

"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," ucap Penny.

Berikut merupakan daftar 23 obat sirup yang dirilis dan dinyatakan aman oleh BPOM:

1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon Sirup
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro Syrup
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin.

KEYWORD :

BPOM Obat Sirup propilen glikol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :