Minggu, 05/05/2024 22:50 WIB

KPK Dalami Penunjukan Kabag Kesra Mimika dalam Pengerjaan Proyek Gereja Kingmi

Hal itu didalami KPK saat memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi 

KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai salah satu orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam pembangunan proyek Gereja Kingmi Mile 32.

Hal itu didalami KPK saat memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Yohanis diperiksa untuk tersangka Eltinus Omaleng dan kawan-kawan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ucap Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (19/10).

Adapun pemeriksaan Yohanis pada Selasa (18/10) merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10).

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika Periode 2014-2019.

Usai diperiksa, Yohanis mengatakan dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Bupati Mimika. Namun, ia mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

"Ya ditanya `apakah bapak tahu?` saya tidak tahu soal itu," kata dia.

Dia menyebut hanya ditanya penyidik seputar Pilkada 2013 Kabupaten Mimika.

"Dimintai keterangan seputar Pilkada 2013, proses penyusunan kabinet, para pejabat, itu saja," ujar Yohanis.

Ia mengaku ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain itu, kata Yohanis, tidak ada satu pun dokumen yang dikonfirmasi kepada dia.

"Tidak banyak, 15 saja. Tidak ada dokumen satu pun," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Eltinus dan dua orang sebagai tersangka dalamkasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja KPK Mimika Eltinus Omaleng Bupati Toraja Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :