Sabtu, 18/05/2024 21:11 WIB

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Pelopori Dialog dengan Perguruan Tinggi

Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan dialog dengan Dekan Fakulats Hukum. Tujuannya?

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan dialog dengan Dekan Fakulats Hukum.

Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dan secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu wajib memiliki 3 (tiga) prasyarat penting yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan ( right to be explained).

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 19/09 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan.

“Terutama dari pihak perguruan tinggi, karena perguruan tinggi adalah mitra stategis kemenkumham dalam menyampaikan kebijakan pemerintah” kata Ibnu Chuldun, Kakanwil Kumham DKI Jakarta  dalam pembukaan dialog tersebut.

Lebih jauh Ibnu berharap bahwa dialog ini bisa menghasilkan pemahaman yang sama tentang konstruksi RKUHP dan dapat disampaiakan kepada seluruh civitas akademi yang ada.

“Harus tersampaikan dengan baik dan benar sehingga tidak ada lagi informasi yang salah tentang RKUHP ini,” pinta Ibnu.

“Hari ini kita kumpulkan 5 dekan Fakultas Hukum di wilayah Jakarta pada satu tempat, tanggal 27 September 2022 kanwil Hukum dan HAM akan datang langsung ke beberapa perguruan tinggi secara serentak untuk melakukan dialog dan sosialisasi tentang RKUHP tersebut,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Joko Puji memberikan apresiasi atas kegiatan ini.

“Pertemuan dengan para dekan fakultas hukum ini sebuah langkah yang harus terus dilakukan untuk memenuhi pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif terutama RKUHP,” ucapnya.

Terkait dengan keinginan mahasiswa yang masih mempertanyakan RKUHP ini, Djoko siap memfasilitasi dialog interaktif dan terbuka untuk juga menerima masukan-masukan dari mahasiswa sehingga timbul pemahaman yang sama.

“Kita siap membuka ruang diskusi dan dialog dengan seluruh eleman masyarakat terutama dengan mahasiswa” sambung Djoko.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh divisi pelayanan hukum dan HAM DKI Jakarta berlangsung selama satu hari ini dihadiri oleh 5 dekan fakultas hukum yang telah memiliki Kerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, selain itu hadir juga Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta.

“Kegiatan ini diharapkan melahirkan pemahaman dan presepsi yang sama tentang RKUHP di kalangan akademisi dan civitas akademi,” jelas Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Ronald juga berharap kegaiatan ini tidak berhenti disini tapi ada kegiatan-kegaiatan lanjutan. Hadir dalam kegiatan ini Dekan dan jajaran dari Universitas Sahid, Universitas Yarsi, Universitas Bung Karno, STIH Gayus Lumbuun dan Universitas Surya Dharma.


KEYWORD :

Kemenkumham DKI Jakarta Perguruan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :