Minggu, 12/05/2024 01:03 WIB

Merek dan Logo IPHI Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Merek dan Logo IHPI Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Logo dan merek IPHI resmi terdaftar di Kemenkumham (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Merek dan logi Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) resmi terdaftar dan tercatat pada Direktorat Jendral kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). IPHI tercatat sebagai Merek Indonesia per 1 September 2022 dengan nomor IDM000993315.

Pengurus Pusat IPHI mendaftarkan merek dan logo IPHI yang dilambangkan dengan gambar Kakbah dengan kubah masjid dan lingkaran rantai dengan uraian warna hijau, kuning, hitam dan putih dan bertuliskan `Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)` dalam satu kesatuan.

Atas terdaftar dan terbitnya sertifikat merek dan logo IPHI tersebut, Ketua Umum IPHI Erman Suparno menegaskan bahwa hanya satu organisasi yang boleh menggunakan merek Ikatan Persaudaran haji Indonesia (IPHI), sebagaimana bunyi pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Erman Suparno, yang merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu Periode 2005-2009 ini berharap agar masyarakat di seluruh Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2016 tersebut.

Sebab, ancaman pidananya mulai dari penjara lima tahun dan/atau denda Rp2 miliar, hingga penjara sepuluh tahun dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.

Erman juga berharap para haji dan hajjah di seluruh Indonesia, untuk kembali ke khittah organisasi, menjadikan organisasi sebagai organisasi yang independen.

"Untuk menjaga kemabruran haji, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan, UU 1945, wawasan Nusantara dan Bhinneka Tunggal Ika," tutup Erman.

KEYWORD :

IPHI Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Erman Suparno Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :