
AKBP Raden Brotoseno
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menahan tersangka suap korupsi cetak sawah Rp2,9 miliar, AKBP Raden Brotoseno, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Pelimpahan tahap duanya sudah dilakukan, dan ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin di Jakarta, Kamis.Dalam kasus tersebut, kejaksaan menunjuk lima jaksa penuntut umum, yakni Agustinus, Retno Wulandari, Sukmadi, Mifta dan Nasudin. Dan AKBP Raden Brotoseno ditahan selama 30 hari terhitung Rabu 11 Januari kemarin dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan."Yang bersangkutan kooperatif, Insya Allah tidak mengajukan eksepsi, biar cepat selesai proses hukum," kata Sarjono.Baca juga :
DPR: Brotoseno Merusak Citra Kepolisian!
DPR: Brotoseno Merusak Citra Kepolisian!
Kasus Tanah Raden Brotoseno