Kamis, 16/05/2024 23:47 WIB

Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Semakin Kuat

Sinyal kenaikan tarif cukai tembakau 2023 semakin kuat

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, Pemerintah menargetkan penerimaan cukai, sebesar Rp 245.449,8 miliar. Untuk mencapai target itu salah satunya dengan menyesuaikan tarif cukai rokok.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan 2023, target penerimaan cukai di 2023 itu naik sebesar 9,5 persen. Dijelaskan, pada optimalisasi penerimaan cukai itu akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai HT (hasil tembakau), dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," tulis laporan RAPBN 2023, Jumat (19/8/2022).

Adapun dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Sementara untuk ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru. Dalam hal ini berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan."Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai," katanya.

Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal. Di sisi lain, Pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

 

KEYWORD :

RAPBN 2023 tarif cukai hasil tembakau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :