Sabtu, 11/05/2024 23:17 WIB

Tiba di Indonesia, Kejagung Langsung Jemput Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diusut Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group, Surya Darmadi yang dikabarkan telah tiba di Indonesia.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diusut Kejaksaan Agung. Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

"Sudah dijemput di bandara tinggal dibawa ke kantor (Kejaksaan Agung)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Surya Darmadi dikabarkan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Hal ini sebelumnya diinformasikan oleh tim kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan kemana nanti kita saling info," ujar Juniver kepada wartawan.

Sebelumnya, Juniver mengatakan, Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Lantaran proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Diketahui, Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Surya Darmadi  serta Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.

KEYWORD :

Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :