Minggu, 19/05/2024 01:08 WIB

Gandeng Peruri, Kementan Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi PMK

Gandeng Peruri, Kementan Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi PMK

Vaksinasi PMK. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code untuk ternak yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementan, Rabu (3/8).

Nasrullah menjelaskan, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca vaksinasi PMK ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama Identik PKH pada handphone berbasis android. Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store.

Hal ini menurutnya dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut.

"Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan," kata Nasrullah. "Kita kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia terdampak PMK," tambahnya.

Nasrullah menyebutkan, kerja sama untuk penandaan hewan dengan pemasangan tanda pengenal  dengan Perum Peruri ini merupakan kali ke 2 setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.

"Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi," tungkas Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. "Hewan yang telah diberi tanda pengenal dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH," terangnya.

Lebih lanjut Nasrullah sampaikan bahwa distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota.

Ia mengatakan, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD Kab/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan dan dapat bekerjasama, serta melibatkan instansi lain, termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan Polri.

"Kita berharap dengan penandaan dan pendataan secara ditigal ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di lapangan," ucap Nasrullah. "Dengan penandaan dan pendataan kita harapkan juga akan dapat mengetahui jumlah populasi ternak di 23 Provinsi terdampak PMK, sehingga kita segera bisa mengatasi penanganannya," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan kerjasama dengan Kementan untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure Code ini merupakan kerjasama yang kedua.

Ia mengatakan, saat ini Pemerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

"Hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola dengan baik karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia," ucap Dwina.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementan yang sudah kembali mempercayakan Peruri untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure Code dan kami akan memberikan dukungan konkret proses digitalisasi ini," pungkasnya.

KEYWORD :

Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi PMK Nasrullah Ditjen PKH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :