Kamis, 16/05/2024 17:57 WIB

KPK Usut Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo Kertosono, Sudah Ada Tersangka

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dugaan suap pengurusan restitusi atau ganti rugi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan identitas para tersangka itu.

KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,  kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.

Dikatakan Ali, proses penyidikan perkara ini telah dilakukan dengan pengumpulan alat bukti. Di antaranya, pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dalam pengurusan pajak proyek tersebut.

KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” pungkas Ali.

Untuk diketahui, Jalan Tol Solo-Kertosono merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Jawa di pulau Jawa. Jalan tol tersebut menghubungkan Jalan Tol Semarang-Solo di sebelah barat, dan di sebelah timur menghubungkan ke Jalan Tol Kertosono-Mojokerto.

Semula, ruas Jalan Tol Solo-Ngawi dibangun dan dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Solo Ngawi Jaya. Sementara ruas jalan tol Ngawi-Kertosono oleh BUJT PT Ngawi Kertosono Jaya. Dua BUJT tersebut dimiliki oleh PT Thiess Contractors Indonesia (TCI), perusahaan konstruksi asal Australia.

Namun, pembangunan jalan tol sepanjang 177 Km itu sempat mangkrak, hingga pada 2015 diambil alih pemerintah. Pengerjaannya kemudian dilakukan oleh dua BUMN konstruksi yakni Jasa Marga dan Waskita Karya, serta Bina Marga Kementerian PUPR.

KEYWORD :

KPK Jalan Tol Solo Kertosono Korupsi Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :