Jum'at, 10/05/2024 02:58 WIB

KPK Dalami Pencairan Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi, Rabu (3/8) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis pencairan dana pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 bagi para mitra koperasi di wilayah Jawa Barat.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi, Rabu (3/8) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan teknis dilakukannya pencairan dana pinjaman (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 bagi para mitra koperasi di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Mereka ialah Indra Baruna Setiawan, Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir periode September 2011-Oktober 2017; Muhammad Marzuki, Staf Divisi Bisnis 2012-2020.

Kemudian, Asep Adipurna, Kepala Divisi Bisnis I (Februari-Desember 2013; dan Carles Simanjuntak, Staf Bisnis 2.2. tahun 2012 LPDB-KUMKM Jakarta.

Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi ini tahap penyidikan. Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Di mana, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan tersangka dilakukan.

Untuk diketahui, LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Berdasarkan informasi, mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.

KPK pun mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :