Waketum MUI, Zainut Tauhid Saadi
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, sikap Kemenkominfo telah melanggar konstitusi dalam mengambil keputusan. Sebab, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata. "Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi," kata Zainut, melalui rilisnya, Senin (9/1)."Sepengetahuan kami dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," tegasnya.Baca juga :
Apakah Sound Horeg Haram? Ini Fatwa MUI Pusat
Apakah Sound Horeg Haram? Ini Fatwa MUI Pusat
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
MUI Kominfo Blokir 11 Situs






















