Ilustrasi jaringan internet
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sekitar 800 ribu situs internet. Jumlah pemblokiran situs itu dilakukan hingga akhir 2016.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informati Samuel A. Pangerapan dalam diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1/2017). Sebagian besar situs yang diblokir itu bermuatan pornografi dan perjudian. "Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir," ujar Samuel.Kemenkominfo sendiri langsung memblokir situs yang dilihat benar-benar berbahaya. Selain itu, setiap harinya banyak menerima informasi dari masyarakat dan meminta pemerintah memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya. "Peringatan itu ya diblokir," tutur dia.Menurut Samuel, pemblokiran menjadi pembelajaran. Untuk melakukan normalisasi, Pemerintah memberikan syarat-syarat. Situs bisa dibuka kembali ketika sudah dinormalisasi.Baca juga :
Menkominfo Tak Hanya Blokir Situs Islam
"Kalau kesalahan sudah diperbaiki, boleh dibuka lagi," ujar Samuel.Peringatan juga berlaku bagi situs jurnalistik yang menyebarkan hoax dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sejauh itu sudah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa situs jurnalistik.
Menkominfo Tak Hanya Blokir Situs Islam
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemblokiran Situs Kemeninfo



























