Rabu, 01/05/2024 10:49 WIB

Rizal Ramli Pasang Badan Bela Edy Mulyadi: Seharusnya Selesai di Dewan Pers

Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers.  Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah.

Tokoh nasional yang juga ekonom senior Rizal Ramli. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Tokoh nasional Dr Rizal Ramli pasang badan bela Edy Mulyanto. Dia menilai persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena  pernyataan jin buang anak merupakan persidangan yang tidak fair. Seharusnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers.  Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,” kata Rizal Ramli usai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/7).

Menurut dia, persidangan terhadap Edy Mulyadi akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional. Karena itu Rizal Ramli berpendapat, Dewan Pers harus proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.

Rizal Ramli menekankan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas  yang bersama civil society berfungsi mendorong good governance.

"Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,’’ tukas Rizal Ramli.

Lebih jauh Rizal Ramli mempertanyakan, apakah tujuan peradilan terhadap Edy Mulyadi merupakan penegasan  bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tetapi sudah menjadi otoriter.

Pers Indonesia saat ini, lanjut Rizal Ramli, merupakan hasil perjuangan para tokoh pers terdahulu yang meletakkan pers nasional sebagai pers perjuangan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng AK, terdakwa Edy Mulyadi kali ini mendengarkan keterangan para saksi ahli di bidang bahasa.

Rizal Ramli sendiri mengenal Edy Mulyadi sudah puluhan tahun, tepatnya saat Edy  menjadi wartawan di Media Indonesia. Sebagai seorang wartawan senior,  menurut Rizal Ramli, Edy cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.

 

KEYWORD :

Rizal Ramli Edy Mulyadi UU ITE Dewan Pers jin buang anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :