Minggu, 19/05/2024 04:15 WIB

KKP Bantah Tudingan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Sulitkan Nelayan

KKP bantah tudingan penangkapan ikan berbasis kuota sulitkan nelayan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini. (Humas KKP)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan kebijakan yang mengatur kuota penangkapan ikan untuk memprioritaskan nelayan kecil.

Hal itu, ditegaskan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, menanggapi isu Kebijakan Penangkapan ikan terukur itu merugikan nelayan, saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nasional IV Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tahun 2022, Selasa (19/7/2022

Isu yang beredar bahwa dengan kebijakan penangkapan ikan itu akan mengakibatkan pengavelingan laut adalah tidak benar. "Kita menjamin semua nelayan tradisional akan mendapatkan kuota tangkap sesuai yang dibutuhkan. Jadi tidak benar kalau di luar sana ada isu yang beredar bahwa penangkapan berbasis akan menyingkirkan nelayan-nelayan tradisional," ujarnya

Dia mengatakan, pihaknya sudah menghitung sedemikian rupa terkait alokasi kuota tangkap bagi nelayan tradisional. Jadi nelayan tradisional tak akan kekurangan dalam penangkapan ikan. "Kita sudah hitung semua alokasi untuk nelayan tradisional, berapa pun yang dibutuhkan kita akan penuhi," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa penangkapan berbasis kuota akan menyejahterakan nelayan-nelayan tradisional. Pihaknya akan melakukan subisidi silang dari nelayan besar kepada nelayan kecil.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri. Penangkapan ikan terukur dilakukan pada 6 (enam) zona di 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

KEYWORD :

KKP Muhammad Zaini penangkapan ikan terukur quota




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :