Sabtu, 18/05/2024 17:05 WIB

Saling Bantah Jannah Firdaus vs Jemaah soal Refund Haji Furoda

Saling Bantah Jannah Firdaus vs Jemaah soal Refund Haji Firoda

Uang rupiah (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Polemik antara travel Jannah Firdaus dan jemaah haji furoda yang gagal berangkat kian memanas. Kali ini, Jannah Firdaus membantah kabar penahanan dana jemaah.

Dalam media rilis yang diterima Jurnas.com pada Rabu (13/7), Jannah Firdaus memberikan dua opsi kepada jemaah yang gagal berangkat, yakni penjadwalan ulang tahun depan dan pengajuan refund.

"Jemaah bisa melakukan pengajuan/permohonan refund kepada perusahaan, dan dana akan kembali 100 persen," ujar Direktur Sales Jannah Firdaus, Rahmat Syam.

Rahmat menambahkan bahwa seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji, memerlukan waktu dan validasi sejak permohonan diajukan. Namun, tak disebutkan berapa lama refund akan diproses.

"Jadi jemaah tidak perlu khawatir, Jannah Firdaus amanah dan dana jemaah semua akan aman," tegas Rahmat.

Klaim ini dibantah oleh Muhammad, selaku perwakilan jemaah haji furoda Jannah Firdaus yang kini masih menunggu itikad baik kemudahan refund 100 persen. Menurut pengakuannya, hingga hari ini belum ada jemaah yang menerima refund.

Sebaliknya, lanjut Muhammad, jemaah oleh pihak marketing Jannah Firdaus diminta mengisi surat pernyataan yang berisi penahanan dana sebesar US$7.000, yang akan dikembalikan apabila Jannah Firdaus telah menemukan jemaah pengganti.

"Setahu saya tidak ada satupun jemaah yang menyetujui. Dan dalam komunikasi dengan beberapa teman jemaah, mereka masih menolak," ungkap Muhammad saat dihubungi secara terpisah.

Alasan penolakan ini ialah belum jelasnya tempo waktu refund dan mekanisme refund. Padahal, dalam perjanjian awal antara jemaah dan Jannah Firdaus yang terikat dalam sebuah MoU menyatakan, uang jemaah dikembalikan 100 persen apabila gagal berangkat atau visa tidak terbitkan.

"Malah, masalah waktu refund munculnya di grup, tidak ada di MoU. Di grup disampaikan refund 7-14 hari kerja. Itu yang kita pegang dari awal. Tapi, dalam perjalanannya kemudian statemen mereka malah enggak muncul lagi," kata Muhammad.

Beberapa jemaah lainnya yang dihubungi oleh Jurnas.com juga memberikan keterangan yang sama. Salah satunya Linda, jemaah asal Makassar menyebut Jannah Firdaus memberikan surat pernyataan agar ditandatangani jemaah, supaya penahanan sebesar US$7.000 seolah-olah merupakan permintaan jemaah, bukan kebijakan Jannah Firdaus.

"Kalau misalnya mau berikan surat pernyataan itu, sisanya akan ditransfer (oleh Jannah Firdaus). Tapi, tetap ada penahanan," tutup Linda.

KEYWORD :

Jannah Firdaus Haji Furoda Refund




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :