Sabtu, 18/05/2024 11:11 WIB

Dewas KPK Ungkap Alasan Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap alasan mengehentikan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sidang etik dihentikan lantaran Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketia KPK.

"Kenapa dihentikan? Karena yang bersangkutan itu bukan insan KPK lagi. Karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai KPK," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Lili diketahui mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak 30 Juni 2022. Jokowi pun telah menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli.

"Jadi dengan adanya Keppres, tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK," ujar Tumpak.

Tumpak menilai, dihentikannya sidang Lili lantaran efisiensi. Lagi pula, menurut Tumpak, vonis maksimal bagi pelanggar etik berat yakni diminta mengundurkan diri dari jabatan.

"Kalau sidang maksimal hukumannya apa nanti? Mengundurkan diri juga. Dia sudah mengundurkan diri. Itu pertimbangan juga," kata Tumpak.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri Lili ditujukan kepada Presiden Jokowi dan telah diterima oleh Dewas KPK.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI," kata Tumpak

Lili diketahui disidang atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Dewas Pelanggaran Etik Tumpak Hatorangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :