Jum'at, 03/05/2024 20:27 WIB

Ketua MPR Tegaskan PPHN Disusun Menggunakan Paradigma Pancasila dan UUD NRI 1945

Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, BPK, KY, dan juga bank sentral nantinya juga berkewajiban melaksanakan PPHN.

Badan Pengkajian MPR menyerahkan laporan Rancangan PPHN dalam Rapat Pimpinan MPR. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disusun oleh MPR RI melalui Badan Pengkajian MPR RI dengan menggunakan paradigma Pancasila dan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa.

Pertama, pembangunan karakter dan kualitas Manusia yang meliputi mental ideologi, agama, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta komunikasi dan informasi.

Kedua, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan yang meliputi politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum, reformasi birokrasi dan kelembagaan, serta pertahanan dan keamanan. Ketiga, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang meliputi pembangunan ekonomi, kependudukan, kesehatan dan lingkungan hidup.

"Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Jakarta, Kamis (7/7/22).

Bamsoet menjelaskan, dengan adanya PPHN, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misi masing-masing. Melainkan seluruhnya menetapkan visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi.

"Mereka hanya tinggal membuat program kerja untuk mewujudkan visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi, yakni visi terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Serta misi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga antara program pembangunan pusat dan daerah, atau antara satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya, bisa tetap berjalan berkesinambungan," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, keberadaan PPHN juga membuat program pembangunan jangka menengah nasional lima tahun dirinci dalam rencana kerja tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

"Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, BPK, KY, dan juga bank sentral nantinya juga berkewajiban melaksanakan PPHN sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugasnya masing-masing sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. Sehingga, antar lembaga tinggi negara juga terjadi harmonisasi dan saling keterpaduan dalam mewujudkan visi dan misi bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Rapat Pimpinan PPHN Badan Pengkajian MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :