Kamis, 16/05/2024 19:14 WIB

KPK Dalami Tahapan Pelaksanaan Jual Beli LNG Pertamina

Hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi atas nama Bayu Satria Irawan selaku karyawan Pertamina.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) atau PTMN pada rentang waktu 2011-2021.

Hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi atas nama Bayu Satria Irawan selaku karyawan Pertamina, Kamis (7/7). Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan LNG.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli LNG di PT PTMN tahun 2011-2021," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Diketahui, KPK menyatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina sudah memasuki tahap penyidikan. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkannya ke publik.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail terkait kasus bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.

Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.

"Kemarin juga termasuk ada pertanyaan terkait geledah. Memang benar, kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang teman-teman sudah tahu saya kira," ucap Ali.

"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujarnya.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN PTMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :