Sabtu, 18/05/2024 10:35 WIB

KPK Dalami Modus Bupati Bogor Suap BPK untuk Dapat WTP

Suap itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.

Bupati Bogor, Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin untuk menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM).

Suap itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.

"Agar hasil pemeriksaan audit oleh tersangka ATM dan kawan-kawan hanya menggunakan data-data tertentu saja sehingga nantinya hasil laporan audit yang dibuat tersangka ATM bersama Tim menjadi tidak ada temuan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6).

KPK menduga Ade Yasin melakukan suap dengan mengumpulkan uang dari sejumlah SKPD di Pemkab Bogor. Dugaan itu didalami KPK saat memeriksa sejumlah saksi.

"Dilakukan pendalaman kembali oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang oleh beberapa SKPD di Pemda Bogor sebagaimana arahan Tsk AY," kata Ali.

Adapun saksi yang diperiksa itu adalah, Yukie Meistisia Anandaputri selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawii; Irman Gapur, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi; Iji Hataji, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bogor.

Kemudian, Wahyu, Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Bogor; Irma Lestia, Sekretaris DPKPP Kab. Bogor; Aep Saepurahman. Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Bogor; Desirwan Kuslan. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Bogor; dan Ruli alias Paul, Kasubbag di DPMPTSP Kab. Bogor.

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin BPK Jabar Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :