Jum'at, 03/05/2024 20:21 WIB

Jual Kaos Palu Arit, Warga Bandung Diciduk

Alasan menjual kaos tersebut karena menguntungkan HS.

Kaos palu arit

Jakarta - Bareskrim Polri mengamankan seorang warga Cililin, Bandung Barat berinisial HS yang menjual kaus berlambang palu arit di media sosial. Penjualan kaus palu arit itu bukan merupakan kelalaian karena yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa hal tersebut memang dilarang melalui pemberitaan.

"Satu kaus dijual Rp115 ribu di media sosial. Kami telusuri bahwa dari mana asal-usulnya, ditemukan di komputer desainnya. Sudah dilakukan penahanan dan sudah diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat (30/12).

Alasan menjual kaos tersebut, lanjut Agung, karena menguntungkan HS. Dia menjual secara online, sistemnya kaus itu dipesan, kemudian bayar dan dikirimkan sesuai alamat yang dituju.

HS dibantu oleh enam karyawannya dalam memproduksi kaus palu arit tersebut. "Karyawan hanya orang yang disuruh. Mereka jadi saksi yang menjelaskan soal pencetakan dan penjualan kaos. Pertanggungjawaban tetap pada HS," ujarnya dilansir ant.

Terungkapnya penjualan kaos itu menurut Agung berdasarkan patroli dari tim cyber crime di dunia maya. "Pada 12 Desember lalu teman-teman (cyber crime) menemukan tawaran penjualan kaos itu lalu dilakukan lah penyelidikan. HS sudah praktik menjual kaus sejak tiga tahun lalu tetapi baru enam bulan lalu dapat ide (buat kaus palu arit) ini," ucap Agung.

Terkait barang bukti, pihaknya telah mengamankan uang sebanyak Rp4 juta dan mesin yang digunakan untuk cetak kaus. "Sementara untuk dikirim ke mana dan siapa saja yang pesan kausnya, masih kami dalami. Semua peralatan yang kami sita juga sedang kami periksa di laboratorium," ucap Agung.

HS bisa dijerat Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

HS juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

KEYWORD :

Kaos palu arit polisi palu arit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :