Senin, 29/04/2024 15:59 WIB

Buntut Suap Izin Apartemen Summarecon, KPK Bakal Telusuri Perizinan Bangunan di Malioboro

Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nushihono dan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan menelusuri proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Bukan tanpa alasan hal itu bakal didalami dan ditelusuri. Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

"Tadi saya sebutkan bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Dikatakan Alex, Malioboro merupakan kawasan cagar budaya. Dimana untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut terdapat aturan khusus.

"Apakah dalam proses perizinan -perizinan sebelumnya itn juga ada deal-deal seperti ini izin diberikan dengan melanggar perda nanti kita cek, disepanjang jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya dimana ada aturan yang dimana ada aturan-aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itukan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Yogyakarta itu," ujar Alex.

KPK, kata Alex, sudah menerima informasi adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta. Sebab itu, kembali dipastikan Alex, pihaknya berjanji bakal menelusuri hal tersebut.

"Saya kira sudah cukup lama kita mendengarkan adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta kita tahu bersama Yogyakarta kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen juga sangat marak untuk wistata ini juga menjadi perhatian kami di KPK," kata Alex.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Keempat tersangka itu yakni, Oon Nusihono (ON); Haryadi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

KPK menduga Haryadi bersama-sama Nurwidhihartana dan Triyanto menerima suap dari Oon Nusihono sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejauh ini nilai suap senilai USD27.258.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Summarecon SMRA Suap Perizinan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :